Tugas
Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan infrastruktur pemberdayaan TIK, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis infrastruktur pemberdayaan TIK;
b. pelaksanaan kebijakan infrastruktur pemberdayaan TIK;
c. pelaksanaan pengembangan perangkat keras;
d. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi bidang infrastruktur pemberdayaan TIK;
e. pelaksanaan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan infrastruktur pemberdayaan TIK;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.