Bidang Penyelenggaraan e-Government

Tugas

 Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan infrastruktur pemberdayaan TIK, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK.

Fungsi:

a.    perumusan kebijakan teknis infrastruktur pemberdayaan TIK;

b.    penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pemberdayaan TIK;

c.    pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan TIK;

d.    perencanaan, pelaksanaan kebijakan infrastruktur pemberdayaan TIK;

e.     pemantauan, evaluasi, dan pelaporan infrastruktur pemberdayaan TIK;

f. pelaksanaan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan berbasis kabel dan nirkabel;

g. pelaksanaan layanan pemeliharaan dan pengembagan jaringan serta sarana prasarana interkonektivitas berbasis kabel dan nirkabel;

h. pelaksanaan layanan pengembangan indra visual dan telemetri kota;

i. pelaksanaan layanan pengembangan aplikasi, wahana pemetaan dan pencitraan udara berbasis teknologi;

j. pelaksanaan layanan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pelayanan publik yang terintegrasi;

k. pelaksanaan layanan integrasi pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan e-government pemerintah Daerah;

l. pelaksanaan layanan pusat application programming interface Daerah;

m. pelaksanaan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-government Daerah;

n. pelaksanaan layanan koordinasi kerja sama lintas Perangkat Daerah, lintas pemerintah Daerah, dan lintas pemerintah dan non pemerintah;

o. pelaksanaan layanan koordinasi kerja sama lintas perangkat daerah, lintas pemerintah Pusat dan lintas pemerintah pusat serta nonpemerintah;

p. pelaksanaan layanan integrasi pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan e-governmnet pemerintah Daerah;

q. pelaksanaan layanan pengembangan business process re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintah dan nonpemerintah;

r. pelaksanaan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-govenment dan smart city;

s. pelaksanaan layanan implementasi e-government dan smart city dan promosi pemanfaatan layanan smart city Daerah;

t. pelaksanaan layanan sistem informasi smart city;

u. pelaksanaan layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart city; dan

v.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.