E-Goverment

Tugas

 Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan infrastruktur pemberdayaan TIK, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK.

Fungsi:

a.    perumusan kebijakan teknis infrastruktur pemberdayaan TIK;

b.    pelaksanaan kebijakan infrastruktur pemberdayaan TIK;

c.    pelaksanaan pengembangan perangkat keras;

d.    pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi bidang infrastruktur pemberdayaan TIK;

e.    pelaksanaan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);

f.     pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan infrastruktur pemberdayaan TIK;

g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.