Bidang Pengelolaan Data dan Statistik
Tugas:
merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan data;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan data;
e. pemantauan evaluasi dan pelaporan pengelolaan data;
f. pelakasanaan pengembangan sumber daya informatika pemerintah Daerah dan masyarakat;
g. pelayanan pengelolaan data elektronik pemerintah dan nonpemerintah;
h. pengelolaan hubungan antar pemerintah daerah, instansi pemerintah dan instansi nonpemerintah dalam dan luar negeri terkait kerja sama inovasi pelayanan;
i. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
j. peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang informatika;
k. penetapan subdomain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
l. pengelolaan domain dan subdomain pemerintah Daerah;
m. pelasanakaan layanan monitoring trafik elektronik;
n. pelaksanaan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
o. pelayanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
p. pembuatan, penetapan, pemblokiran, penghapusan otoritas dan hak akses pengguna aplikasi seluruh aplikasi e-government;
q. pelaksanaan layanan penyediaan sarana dan prasarana komunikasi Daerah;
r. pelaksanaan layanan recorvery data dan informasi;
s. pelaksanaan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
t. pengumpulan dan pengelohan data dan informasi yang berhubungan dengan persandian;
u. pelaksanaan kebijakan standar prosedur dan kriteria di bidang persandian;
v. pelaksnaaan koordinasi teknis bidang persandian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
w. pengembangan sumber daya manusia persandian melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, asistensi, seminar serta workshop; dan
x. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.