Data dan statistik

Bidang Pengelolaan Data dan Statistik

Tugas:

 merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.

Fungsi:

a.    perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;

b.    pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;

c.    pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan

e.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.