Bidang Penyelenggaraan Informatika dan Persandian

Bidang Pengelolaan Data dan Statistik

Tugas:

 merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.

Fungsi:

a.    perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;

b.    pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;

c.    penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan data;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan data;

e. pemantauan evaluasi dan pelaporan pengelolaan data;

f. pelakasanaan pengembangan sumber daya informatika pemerintah Daerah dan masyarakat;

g. pelayanan pengelolaan data elektronik pemerintah dan nonpemerintah;

h. pengelolaan hubungan antar pemerintah daerah, instansi pemerintah dan instansi nonpemerintah dalam dan luar negeri terkait kerja sama inovasi pelayanan;

i. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;

j. peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang informatika;

k. penetapan subdomain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah;

l. pengelolaan domain dan subdomain pemerintah Daerah;

m. pelasanakaan layanan monitoring trafik elektronik;

n. pelaksanaan layanan penanganan insiden keamanan informasi;

o. pelayanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;

p. pembuatan, penetapan, pemblokiran, penghapusan otoritas dan hak akses pengguna aplikasi seluruh aplikasi e-government;

q. pelaksanaan layanan penyediaan sarana dan prasarana komunikasi Daerah;

r. pelaksanaan layanan recorvery data dan informasi;

s. pelaksanaan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;

t. pengumpulan dan pengelohan data dan informasi yang berhubungan dengan persandian;

u. pelaksanaan kebijakan standar prosedur dan kriteria di bidang persandian;

v. pelaksnaaan koordinasi teknis bidang persandian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

w. pengembangan sumber daya manusia persandian melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, asistensi, seminar serta workshop; dan

x.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.