Bidang Pengelolaan Data dan Statistik
Tugas:
merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;
c. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.