Jumat (03/03/2023), bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Kota Tomohon telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemasangan Advertorial untuk publikasi informasi/berita Visi dan Misi Pemerintah Daerah, Program Prioritas/Unggulan, dan pelaksanaan kegiatan/agenda kerja Walikota dan Wakil Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Daerah Kota Tomohon, Royke Ambrosius Roeroe, SP, MAP dan dihadiri puluhan jurnalis.
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi Pemerintah Kota melalui media massa dan sebagai acuan standar penetapan syarat kerjasama dan besaran nilai yang dikerjasamakan. Tujuan ditetapkannya pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi Pemerintah Kota melalui media massa yaitu agar terjalin kerjasama antara Pemerintah Kota dengan media cetak, media online, dan media elektronik dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan visi dan misi pemerintah, program pemerintah,dan berbagai prioritas program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan di daerah, berdasarkan standar yang ditentukan.
#tomohonhebat