Tugas :
Merumuskan serta menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis informasi publik;
b. pengoordinasian kebijakan informasi publik;
c. pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;
d. pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
e. pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
f. pengoordinasian pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
g. pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internal;
h. pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Provinsi dan non Pemerintah Provinsi;
i. pengoordinasian di bidang pengelolaan informasi dan media publik;
j. penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.