Informasi Publik

Tugas :

Merumuskan serta menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.

Fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis informasi publik;

b.    pengoordinasian kebijakan informasi publik;

c.    pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;

d.    pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;

e.    pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;

f.     pengoordinasian pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;

g.    pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internal;

h.    pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Provinsi dan non Pemerintah Provinsi;

i.      pengoordinasian di bidang pengelolaan informasi dan media publik;

j.      penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;

k.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik; dan

l.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.