Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Emergency Call 112 Kota Tomohon dengan PT. Jasnita Telekomindo

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Emergency Call 112 Kota Tomohon dengan PT. Jasnita Telekomindo. Bertempat di Kantor PT. Jasnita, E- Trade Bulding Lt.7 Jl. K.H Wahid Hasyim No. 55 Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Emergency Call 112 Kota Tomohon dan PT. Jasnita Telekomindo, selasa 10 Maret 2020.

Layanan Emergency (darurat) 112 salah satu Program Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI dalam membantu Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten untuk menunjang terwujudnya Smart City di Kota Tomohon.
Bagi masyarakat, aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan dalam mengakses Panggilan Darurat 112 untuk menangani situasi tanggap darurat seperti Kebakaran, Kecelakaan, Tindak Kriminal dan gangguan-gangguan lainnya yang sering terjadi dimasyarakat dengan cukup menekan 112 yang ada di smartphone mereka secara gratis.
PKS ditandatangani oleh Bapak Novi A.H Politon,SE.MM selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon dan Erick Pribadi Selaku GM Busdev mewakili PT. Jasnita Telekomindo Jakarta, yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Informatika dan Persandian Nonny Petrus, SS, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi, Media Komunikasi dan Statistik Syenni Y.L Mait, SE dan Ferly J. Pangemanan, S.Tr.Kom.
#tomohontangguh
Sumber: Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan