Bidang Layanan Informasi Publik, Hubungan Media dan Statistik

Tugas :

Merumuskan serta menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.

Fungsi :

a.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Daerah, Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Daerah, Pelayanan Informasi publik, hubungan media, dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah;

b.    penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan;

c.    Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Daerah, pelayanan informasi publik, hubungan media dan pengelolaan media komunikasi publik;

d.    Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Daerah, pelayanan informasi publik, hubungan media, dan pengelolaan media komunikasi publik;

e.    pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, hubungan media dan pengelolaan media komunikasi publik;

f.     Pengoordinasian pelaksanaan statistik sektoral di Daerah;

g.    Penyusunan konsep pengembangan metodologi survei, diseminasi statistik dan sistem informasi;

h.    Pelayanan informasi publik untuk implementasi peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat;

i.     Pengelolaan informasi publik untuk implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik;

j.      Pelayanan publik dan kegiatan Pemerintahan;

k.   Pelayanan Pemberdayaan kelompok Informasi Masyarakat;

l.    Pelayanan Pengelolaan Informasi Publik;

m. Pelayanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah Daerah;

n. pelayanan monitoring isu publik, pengumpulan pendapat umum, dan pengolahan aduan masyarakat di Daerah;

o. Pengelolaan hubungan dengan media;

p. Pengolahan dan penganalisasian data informasi;

q. pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;

r. Pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah Daerah dan non-pemerintah Daerah;

s. penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan Daerah (briefing notes/press release/backgrounders);

t. Penyusunan, penganalisisan dna pengkajian data hasil survei statistik sektoral di Daerah;

u. Penyusunan konsep pengembangan metodologi survei statistik sektoral dengan pengembangan sistem informasi statistik dalam rangka meningkatkan mutu dan statistik;

v. penyusunan pelaporan rencana penyelenggaraan survei, mengikuti rekomendasi yang diberikan Badan Pusat Statistik di Daerah;

w. pelayanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik dan pengguna statistik;

x. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan

y. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas;