DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH KOTA TOMOHON

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik daerah sesuai dengan kewenangannya.